Salah satu program yang baru dari pemerintah saat ini adalah Program Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak. Program ini terus digenjot oleh pemerintah pusat dan digagas sejak tahun 2016 lalu. Rencananya program KTP Anak ini mulai berlaku secara nasional pada tahun 2019 mendatang. Sejumlah program percepatan segera dibuat dan akan dimulai pada tahun 2018 dan 2019 mendatang.

Untuk mendukung program tersebut orang tua juga turut serta dalam pembuatan KIA, karena anak-anak pastinya hanya akan ikut apa yang dilakukan orang tuanya. Jika dulu orang tua dalam hal ini ibu yang baru melahirkan anaknya hanya perlu mengurus akta lahir, kini ada tambahan tugas yaitu mengurus KIA. Setelah KIA selesai, anak tersebut sudah dianggap legal sebagai WNI.

Menurut pemerintah, pemberlakuan KTP anak rencananya akan berlaku secara bertahap sampai 2019 atas pertimbangan anggaran yang ada, karena saat ini ada sekitar 79 juta anak di Indonesia. Format berlakunya KTP Anak secara bertahap, dimana daerah yang belum mendapat giliran pemberlakuan maka kedepan akan menyusul daerah berikutnya sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2 Tahun 2016 mengenai Kartu Identitas Anak.

Diantara manfaat tujuan KIA antara lain adalah sebagai berikut :

  • KIA ditujukan sebagai upaya untuk memenuhi hak anak.
  • KIA bisa digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah.
  • KIA bisa juga digunakan sebagai bukti diri si anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank.
  • KIA juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS.
  • Jika terjadi masalah misal kasus meninggal dunia pada anak, maka proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak tersebut juga bisa menggunakan KIA untuk mengurus klaim santunan kematian.
  • KIA mempermudah proses pembuatan dokumen keimigrasian.
  • Dan yang tak kalah pentingnya, KIA bermanfaat untuk mencegah terjadinya perdagangan anak

Kartu Identitas Anak terbagi menjadi 2 yaitu

  1. Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak berusia 0 sampai 5 tahun
  2. Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak berusia 5 sampai 17 tahun

Syarat Pembuatan KIA

  1. Fotokopi KK
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi Akte Kelahiran
  4. Foto 2x3 (3 lembar) untuk anak usia 5 tahun ketas
  5. untuk anak usia kurang dari 5 tahun tanpa foto
  6. untuk kelahiran tahun ganjil menggunakan background warna merah
  7. untuk kelahiran tahun ganjil menggunakan background warna biru
  8. persyaratan dikumpulkan ke pak RT

Let us know what you think

* Required field

Comments (0)